Selamat Datang di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk bertugas mengelola perumahan, permukiman, dan pertanahan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Berita

Dapatkan Informasi Terbaru Tentang Kami

Sosialisasi Terkait Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Sosialisasi Terkait Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Sosialisasi terkait Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Kaliulo, Kecamatan Sukomoro, dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan, syarat, dan mekanisme program bantuan tersebut. Melalui kegiatan ini, warga mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka tentang proses pendataan, verifikasi, hingga pelaksanaan pembangunan rumah. Sosialisasi ini juga menjadi wadah interaksi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan program RTLH berjalan secara transparan, partisipatif, dan tepat sasaran.

Penulis: Admin

Tanggal: 26 May 2025


Penginputan Data CPB

Penginputan Data CPB

Penginputan data Calon Penerima Bantuan (CPB) di Desa Gadung, Kecamatan Nganjuk, merupakan langkah awal dalam proses pendataan masyarakat yang berpotensi menerima program bantuan sosial, khususnya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kegiatan ini dilakukan secara teliti dan menyeluruh untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi lapangan. Data CPB yang telah diinput akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan transparan.

Penulis: Admin

Tanggal: 26 May 2025


Pembangunan Hasil Bantuan RTLH

Pembangunan Hasil Bantuan RTLH

Pembangunan hasil bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan tahap lanjutan dari program peningkatan kualitas hunian bagi warga yang membutuhkan. Setelah melalui proses verifikasi dan penetapan penerima, pembangunan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan pengawasan dari pihak terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar terwujud dalam bentuk rumah yang layak, aman, dan nyaman untuk dihuni. Melalui pembangunan ini, diharapkan tercipta lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Admin

Tanggal: 26 May 2025


INFORMASI DATA

Penerima RTLH

Tidak Terverifikasi

Rumah Terdata

Total Terbantu

Jadwal

Cek Jadwal Kunjungan Kami

Verifikasi

Verifikasi Survei RTLH

Desa Bogo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk

10:00 - 14:00 WIB

26 May 2025 - 30 May 2025

Sosialisasi

Sosialisasi Bantuan RTLH

Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk

18:44 - 20:44 WIB

20 May 2025

Perbaikan

Perbaikan RTLH

Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk

18:45 - 19:45 WIB

20 May 2025

Pengecekan

Pengecekan RTLH

Desa Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk

18:46 - 19:46 WIB

20 May 2025

Layanan Kami

Ada Pertanyaan Tentang Layanan Kami

Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah layanan perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG diperlukan untuk memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku, mencakup aspek keamanan, kenyamanan, serta kelayakan fungsi bangunan sebelum konstruksi dimulai.

Pelimpahan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemda

Pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan adalah proses penyerahan fasilitas umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan jaringan air dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Pelimpahan ini bertujuan agar PSU dapat dikelola dan dipelihara oleh pemda untuk memastikan keberlanjutan dan kenyamanan bagi warga perumahan.

Rekomendasi Tapak / Siteplan Perumahan di Kabupaten Nganjuk

Rekomendasi Tapak / Siteplan Perumahan di Kabupaten Nganjuk adalah proses persetujuan terhadap rencana tata letak lahan perumahan yang diajukan oleh pengembang. Rekomendasi ini memastikan bahwa perencanaan tapak sesuai dengan peraturan tata ruang, infrastruktur pendukung, dan kelayakan lingkungan sebelum dilakukan pembangunan.

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia

program pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, dengan cara merehabilitasi atau merekonstruksi rumah tersebut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, agar memiliki hunian yang layak dan sehat.

Undang-undang yang mengatur rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia secara umum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum dasar terkait perumahan, termasuk definisi dan standar RTLH. Selain itu, ada beberapa peraturan pemerintah dan menteri yang lebih spesifik mengenai RTLH, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kontak Kami

Butuh Bantuan Hubungi Kami

Alamat

Jl. Mastrip No.7 Kel, Nganjuk, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419

Hubungi Kami

0358330055

Email Kami

prkppnganjuk@gmail.com

Loading
Pesan kamu telah berhasil dikirim. Terima kasih!