Selamat Datang di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk bertugas mengelola perumahan, permukiman, dan pertanahan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Visi Misi
Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis, berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa sertadapat memelihara kerukunan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Visi Misi
Meningkatkan kinerja Birokrasi bersih, profesional dan akuntabel (accountable) demi masyarakat Kabupaten Nganjuk yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan.
Visi Misi
Meningkatkan kualitas, pelayanan, dan mutu pendidikan serta kesehatan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Visi Misi
Meningkatkan keberpihakan Pemerintah dalam peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan potensilokal.
Visi Misi
Meningkatkan pembangunan sector pariwisata dan sector produktifl ainnya yang didukung pengembangan kebanggaan terhadap kesenian dan kebudayaan berbasis kearifan local serta teknologi tepat guna.
Visi Misi
Infrastrukturpublik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Visi Misi
Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis, berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa sertadapat memelihara kerukunan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Visi Misi
Meningkatkan kinerja Birokrasi bersih, profesional dan akuntabel (accountable) demi masyarakat Kabupaten Nganjuk yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan.
Visi Misi
Meningkatkan kualitas, pelayanan, dan mutu pendidikan serta kesehatan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Visi Misi
Meningkatkan keberpihakan Pemerintah dalam peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan potensilokal.
Visi Misi
Meningkatkan pembangunan sector pariwisata dan sector produktifl ainnya yang didukung pengembangan kebanggaan terhadap kesenian dan kebudayaan berbasis kearifan local serta teknologi tepat guna.
Visi Misi
Infrastrukturpublik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berita
Dapatkan Informasi Terbaru Tentang Kami

Sosialisasi Terkait Bantuan Rumah Tidak Layak Huni
Sosialisasi terkait Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Kaliulo, Kecamatan Sukomoro, dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tujuan, syarat, dan mekanisme program bantuan tersebut. Melalui kegiatan ini, warga mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka tentang proses pendataan, verifikasi, hingga pelaksanaan pembangunan rumah. Sosialisasi ini juga menjadi wadah interaksi antara pemerintah desa dan masyarakat untuk memastikan program RTLH berjalan secara transparan, partisipatif, dan tepat sasaran.
Penulis: Admin
Tanggal: 26 May 2025

Penginputan Data CPB
Penginputan data Calon Penerima Bantuan (CPB) di Desa Gadung, Kecamatan Nganjuk, merupakan langkah awal dalam proses pendataan masyarakat yang berpotensi menerima program bantuan sosial, khususnya bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Kegiatan ini dilakukan secara teliti dan menyeluruh untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan akurat, valid, dan sesuai dengan kondisi lapangan. Data CPB yang telah diinput akan menjadi dasar dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan agar tepat sasaran dan transparan.
Penulis: Admin
Tanggal: 26 May 2025

Pembangunan Hasil Bantuan RTLH
Pembangunan hasil bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) merupakan tahap lanjutan dari program peningkatan kualitas hunian bagi warga yang membutuhkan. Setelah melalui proses verifikasi dan penetapan penerima, pembangunan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan tenaga kerja lokal dan pengawasan dari pihak terkait. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar-benar terwujud dalam bentuk rumah yang layak, aman, dan nyaman untuk dihuni. Melalui pembangunan ini, diharapkan tercipta lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan mendukung kesejahteraan masyarakat.
Penulis: Admin
Tanggal: 26 May 2025
INFORMASI DATA
Penerima RTLH
Tidak Terverifikasi
Rumah Terdata
Total Terbantu
Jadwal
Cek Jadwal Kunjungan Kami
Verifikasi Survei RTLH
Desa Bogo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
10:00 - 14:00 WIB
26 May 2025 - 30 May 2025
Sosialisasi Bantuan RTLH
Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
18:44 - 20:44 WIB
20 May 2025
Perbaikan RTLH
Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
18:45 - 19:45 WIB
20 May 2025
Pengecekan RTLH
Desa Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
18:46 - 19:46 WIB
20 May 2025
Layanan Kami
Ada Pertanyaan Tentang Layanan Kami
Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah layanan perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG diperlukan untuk memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku, mencakup aspek keamanan, kenyamanan, serta kelayakan fungsi bangunan sebelum konstruksi dimulai.
Pelimpahan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemda
Pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan adalah proses penyerahan fasilitas umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan jaringan air dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Pelimpahan ini bertujuan agar PSU dapat dikelola dan dipelihara oleh pemda untuk memastikan keberlanjutan dan kenyamanan bagi warga perumahan.
Rekomendasi Tapak / Siteplan Perumahan di Kabupaten Nganjuk
Rekomendasi Tapak / Siteplan Perumahan di Kabupaten Nganjuk adalah proses persetujuan terhadap rencana tata letak lahan perumahan yang diajukan oleh pengembang. Rekomendasi ini memastikan bahwa perencanaan tapak sesuai dengan peraturan tata ruang, infrastruktur pendukung, dan kelayakan lingkungan sebelum dilakukan pembangunan.
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia
program pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, dengan cara merehabilitasi atau merekonstruksi rumah tersebut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, agar memiliki hunian yang layak dan sehat.
Undang-undang yang mengatur rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia secara umum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum dasar terkait perumahan, termasuk definisi dan standar RTLH. Selain itu, ada beberapa peraturan pemerintah dan menteri yang lebih spesifik mengenai RTLH, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kontak Kami
Butuh Bantuan Hubungi Kami
Alamat
Jl. Mastrip No.7 Kel, Nganjuk, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419
Hubungi Kami
0358330055
Email Kami
prkppnganjuk@gmail.com