Selamat Datang di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk bertugas mengelola perumahan, permukiman, dan pertanahan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Berita

Dapatkan Informasi Terbaru Tentang Kami

Verifikasi Survei Rumah Bantuan Tidak Layak Huni di Desa Kauman

Verifikasi Survei Rumah Bantuan Tidak Layak Huni di Desa Kauman

Kegiatan verifikasi survei rumah bantuan tidak layak huni (RTLH) di Desa Kauman dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kondisi nyata calon penerima bantuan. Tim verifikator melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna menilai kelayakan rumah berdasarkan kriteria fisik bangunan dan kondisi sosial ekonomi pemilik rumah. Hasil survei ini akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas penerima bantuan RTLH, sehingga program dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat Desa Kauman.

Penulis: Admin

Tanggal: 26 May 2025


Bantuan RTLH di Desa Rejoso

Bantuan RTLH di Desa Rejoso

Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Rejoso merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah desa terhadap warga yang tinggal di hunian dengan kondisi tidak layak. Melalui program ini, rumah-rumah yang mengalami kerusakan parah maupun sedang mendapatkan bantuan perbaikan agar menjadi tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak huni. Bantuan ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup penerima, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mengurangi kemiskinan dan mendorong pembangunan sosial di Desa Rejoso.

Penulis: Admin

Tanggal: 25 May 2025


Bantuan RTLH di Desa Gondang

Bantuan RTLH di Desa Gondang

Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Gondang merupakan upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan tempat tinggal yang tidak memenuhi standar kelayakan. Program ini menyasar warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi rusak berat maupun sedang, agar mendapatkan hunian yang layak, sehat, dan aman. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih nyaman serta mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh di Desa Gondang.

Penulis: Admin

Tanggal: 23 May 2025


INFORMASI DATA

Penerima RTLH

Tidak Terverifikasi

Rumah Terdata

Total Terbantu

Jadwal

Cek Jadwal Kunjungan Kami

Verifikasi

Verifikasi Survei RTLH

Desa Bogo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk

10:00 - 14:00 WIB

26 May 2025 - 30 May 2025

Sosialisasi

Sosialisasi Bantuan RTLH

Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk

18:44 - 20:44 WIB

20 May 2025

Perbaikan

Perbaikan RTLH

Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk

18:45 - 19:45 WIB

20 May 2025

Pengecekan

Pengecekan RTLH

Desa Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk

18:46 - 19:46 WIB

20 May 2025

Layanan Kami

Ada Pertanyaan Tentang Layanan Kami

Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung

Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah layanan perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG diperlukan untuk memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku, mencakup aspek keamanan, kenyamanan, serta kelayakan fungsi bangunan sebelum konstruksi dimulai.

Pelimpahan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemda

Pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan adalah proses penyerahan fasilitas umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan jaringan air dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Pelimpahan ini bertujuan agar PSU dapat dikelola dan dipelihara oleh pemda untuk memastikan keberlanjutan dan kenyamanan bagi warga perumahan.

Rekomendasi Tapak / Siteplan Perumahan di Kabupaten Nganjuk

Rekomendasi Tapak / Siteplan Perumahan di Kabupaten Nganjuk adalah proses persetujuan terhadap rencana tata letak lahan perumahan yang diajukan oleh pengembang. Rekomendasi ini memastikan bahwa perencanaan tapak sesuai dengan peraturan tata ruang, infrastruktur pendukung, dan kelayakan lingkungan sebelum dilakukan pembangunan.

Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia

program pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, dengan cara merehabilitasi atau merekonstruksi rumah tersebut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, agar memiliki hunian yang layak dan sehat.

Undang-undang yang mengatur rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia secara umum

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum dasar terkait perumahan, termasuk definisi dan standar RTLH. Selain itu, ada beberapa peraturan pemerintah dan menteri yang lebih spesifik mengenai RTLH, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Kontak Kami

Butuh Bantuan Hubungi Kami

Alamat

Jl. Mastrip No.7 Kel, Nganjuk, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419

Hubungi Kami

0358330055

Email Kami

prkppnganjuk@gmail.com

Loading
Pesan kamu telah berhasil dikirim. Terima kasih!