Selamat Datang di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk bertugas mengelola perumahan, permukiman, dan pertanahan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Visi Misi
Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis, berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa sertadapat memelihara kerukunan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Visi Misi
Meningkatkan kinerja Birokrasi bersih, profesional dan akuntabel (accountable) demi masyarakat Kabupaten Nganjuk yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan.
Visi Misi
Meningkatkan kualitas, pelayanan, dan mutu pendidikan serta kesehatan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Visi Misi
Meningkatkan keberpihakan Pemerintah dalam peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan potensilokal.
Visi Misi
Meningkatkan pembangunan sector pariwisata dan sector produktifl ainnya yang didukung pengembangan kebanggaan terhadap kesenian dan kebudayaan berbasis kearifan local serta teknologi tepat guna.
Visi Misi
Infrastrukturpublik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Visi Misi
Mewujudkan tatanan kehidupan masyarakat yang dinamis dan harmonis, berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa sertadapat memelihara kerukunan, ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
Visi Misi
Meningkatkan kinerja Birokrasi bersih, profesional dan akuntabel (accountable) demi masyarakat Kabupaten Nganjuk yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan Pemerintahan yang aspiratif, partisipatif dan transparan.
Visi Misi
Meningkatkan kualitas, pelayanan, dan mutu pendidikan serta kesehatan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas.
Visi Misi
Meningkatkan keberpihakan Pemerintah dalam peningkatan ekonomi kerakyatan berbasis pertanian dan potensilokal.
Visi Misi
Meningkatkan pembangunan sector pariwisata dan sector produktifl ainnya yang didukung pengembangan kebanggaan terhadap kesenian dan kebudayaan berbasis kearifan local serta teknologi tepat guna.
Visi Misi
Infrastrukturpublik yang memadai dan berkualitas sebagai penunjang pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Berita
Dapatkan Informasi Terbaru Tentang Kami

Verifikasi Survei Rumah Bantuan Tidak Layak Huni di Desa Kauman
Kegiatan verifikasi survei rumah bantuan tidak layak huni (RTLH) di Desa Kauman dilakukan sebagai langkah awal untuk memastikan kondisi nyata calon penerima bantuan. Tim verifikator melakukan peninjauan langsung ke lapangan guna menilai kelayakan rumah berdasarkan kriteria fisik bangunan dan kondisi sosial ekonomi pemilik rumah. Hasil survei ini akan menjadi dasar dalam menentukan prioritas penerima bantuan RTLH, sehingga program dapat tepat sasaran dan memberikan dampak yang maksimal bagi masyarakat Desa Kauman.
Penulis: Admin
Tanggal: 26 May 2025

Bantuan RTLH di Desa Rejoso
Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Rejoso merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah desa terhadap warga yang tinggal di hunian dengan kondisi tidak layak. Melalui program ini, rumah-rumah yang mengalami kerusakan parah maupun sedang mendapatkan bantuan perbaikan agar menjadi tempat tinggal yang aman, sehat, dan layak huni. Bantuan ini tidak hanya meningkatkan kualitas hidup penerima, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mengurangi kemiskinan dan mendorong pembangunan sosial di Desa Rejoso.
Penulis: Admin
Tanggal: 25 May 2025

Bantuan RTLH di Desa Gondang
Program Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Gondang merupakan upaya pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui perbaikan tempat tinggal yang tidak memenuhi standar kelayakan. Program ini menyasar warga kurang mampu yang tinggal di rumah dengan kondisi rusak berat maupun sedang, agar mendapatkan hunian yang layak, sehat, dan aman. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih nyaman serta mendorong peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh di Desa Gondang.
Penulis: Admin
Tanggal: 23 May 2025
INFORMASI DATA
Penerima RTLH
Tidak Terverifikasi
Rumah Terdata
Total Terbantu
Jadwal
Cek Jadwal Kunjungan Kami
Verifikasi Survei RTLH
Desa Bogo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
10:00 - 14:00 WIB
26 May 2025 - 30 May 2025
Sosialisasi Bantuan RTLH
Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
18:44 - 20:44 WIB
20 May 2025
Perbaikan RTLH
Desa Cangkringan, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
18:45 - 19:45 WIB
20 May 2025
Pengecekan RTLH
Desa Kauman, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk
18:46 - 19:46 WIB
20 May 2025
Layanan Kami
Ada Pertanyaan Tentang Layanan Kami
Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung
Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah layanan perizinan yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). PBG diperlukan untuk memastikan bangunan sesuai dengan standar teknis dan tata ruang yang berlaku, mencakup aspek keamanan, kenyamanan, serta kelayakan fungsi bangunan sebelum konstruksi dimulai.
Pelimpahan PSU Perumahan dari Pengembang kepada Pemda
Pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan adalah proses penyerahan fasilitas umum seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan jaringan air dari pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Pelimpahan ini bertujuan agar PSU dapat dikelola dan dipelihara oleh pemda untuk memastikan keberlanjutan dan kenyamanan bagi warga perumahan.
Rekomendasi Tapak / Siteplan Perumahan di Kabupaten Nganjuk
Rekomendasi Tapak / Siteplan Perumahan di Kabupaten Nganjuk adalah proses persetujuan terhadap rencana tata letak lahan perumahan yang diajukan oleh pengembang. Rekomendasi ini memastikan bahwa perencanaan tapak sesuai dengan peraturan tata ruang, infrastruktur pendukung, dan kelayakan lingkungan sebelum dilakukan pembangunan.
Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Indonesia
program pemerintah atau lembaga terkait yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang tinggal di rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan, dengan cara merehabilitasi atau merekonstruksi rumah tersebut. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, agar memiliki hunian yang layak dan sehat.
Undang-undang yang mengatur rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia secara umum
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Undang-undang ini memberikan kerangka hukum dasar terkait perumahan, termasuk definisi dan standar RTLH. Selain itu, ada beberapa peraturan pemerintah dan menteri yang lebih spesifik mengenai RTLH, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Kontak Kami
Butuh Bantuan Hubungi Kami
Alamat
Jl. Mastrip No.7 Kel, Nganjuk, Ganung Kidul, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419
Hubungi Kami
0358330055
Email Kami
prkppnganjuk@gmail.com